Kamis 19 Sep 2019 18:28 WIB

KPK: Banyak Tata Kelola di Kemenpora Butuh Diperbaiki

Alat untuk persiapan pesta olahraga datang setelah pesta olahraganya berlalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode M Syarif menyatakan tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) banyak yang harus diperbaiki. Syarif pun lantas menyinggung soal aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," kata Laode di gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

KPK pada Rabu (18/9), mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/9).

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Perinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement