Kamis 19 Sep 2019 18:34 WIB

Imam Nahrawi Minta Maaf kepada Presiden, PBNU, Hingga Rakyat

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Imam mundur dari jabatan menpora.

Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).
Foto: Republika/Prayogi
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga masyarakat perihal pengunduran dirinya sebagai menteri menyusul ditetapkannya sebagai tersangka. Imam baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Baca Juga

"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, ketua umum PKB, PBNU, dan rakyat Indonesia, sekaligus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kolega di Kemenpora," ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Kamis (19/9).

Imam menerangkan alasan pengunduran dirinya sebagai menteri adalah agar fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal dugaan korupsi dana hibah KONI.

Ia yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal korupsi tersebut seperti yang dituduhkan KPK. Imam juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata Menpora.

Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia pun berjanji akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap.

"Kita ikuti semua prosesnya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu," katanya.

KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan status tersangka Imam yang diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.

KPK menyatakan, bahwa uang Rp 26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun, perinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Miftahul Ulum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan tidak ada motif politik dalam penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka. "Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Laode di gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (19/9).

Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengklarifikasi soal pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore. Padahal, KPK telah memulai penyidikan untuk Imam dan Ulum sejak 28 Agustus 2019.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan kan kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ungkap Syarif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaganya telah memulai proses penyidikan untuk Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sejak 28 Agustus 2019. "Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

KPK telah menahan Ulum pada Rabu (11/9) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. "Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi," ucap Febri.

Respons Jokowi

Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada Presiden Jokowi pada Kamis (19/9) pagi, di Istana Kepresidenan. "Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Presiden akan mempertimbangkan pengganti Imam nantinya untuk memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jokowi berjanji akan mempertimbangkan hal tersebut dalam waktu sehari.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt. Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," kata Jokowi.

Jokowi juga memperingatkan para menteri di jajaran kabinetnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan mengelola dana ABPN. Ia pun menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penyelewengan penggunaan anggaran.

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK," ujar Jokowi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement