REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan disahkan pada rapat paripurna terkahir. Saat ini, masih ada beberapa fraksi yang ingin mendalami rancangan tersebut terlebih dahulu.
"InshaAllah di paripurna terakhir, itu harapannya," ujar Ketua Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan telah menyerahkan laporannya kepada Komisi II DPR. Dalam laporan tersebut, anggota dewan telah menyetujui, tetapi belum ada keputusan resmi dari fraksi-fraksi.
"Saya mau rapat sekali lagi dengan fraksi-fraksi, apakah masih ada perubahan atau sudah setuju. Kalau sudah setuju kita ambil keputusan tingkat 1, kalau belum ya, sudah," ujar Zainudin.
Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria saat ini tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Apalagi, perubahan yang telah terjadi kurun 60 tahun terakhir.
Misalnya, pada masa lalu hanya dikenal kepemilikan tanah yang sangat mendasar. Sekarang ini, ada ruang bawah tanah, hunian vertikal, yang semuanya harus berada dalam payung hukum yang kuat.
"Itu yang mau kita selesaikan dengan undang-undang ini, tetapi kemudian banyak yang menentang. Ya, sudah, akhirnya tidak selesai-selesai," ujar Zainudin.
Selain pengaturan tersebut, Zainudin menilai, kebutuhan pengesahan RUU Pertanahan lantaran masih banyak mafia tanah yang mengatasanamakan masyarakat. Ia menilai RUU Pertanahan diperlukan untuk menindak oknum-oknum tersebut.
"Kami berikan jalan. Bahkan, kenapa kami memunculkan peradilan pertanahan itu kan sebagai antisipasi. Cuma kan Mahkamah Agung tidak setuju, yaudah, kami tidak bisa paksain," ujar Zainudin.
Saat ini, ada tujuh kementerian yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Pertanahan, yaitu Kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pertahanan. Empat kementerian terakhir baru masuk dalam Ampres per 26 Agustus lalu.
Panja RUU Pertanahan akan menjadwalkan rapat bersama DPR pada 23 September mendatang. Dia berharap pengambilan keputusan tingkat pertama dapat dilakukan pada hari itu, kemudian berlanjut ke rapat paripurna keesokan harinya.
"Ada banyak pasal yang tidak kami ubah, tetapi kita harus sadar perkembangan zaman dari tahun '60 sampai sekarang itu berubah," ujar Zainudin.