Kamis 19 Sep 2019 19:44 WIB

Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi Kemenkumham menyatakan pencegahan sudah sejak 23 Agustus 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/9).

Ia menyatakan Imam dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut. "Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.

Baca Juga

Saat ini, Imam masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. KPK pada Rabu (18/9) kemarin mengumumkan Imam sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement