REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Ia mengatakan permintaan penundaan dari Jokowi itu merupakan sikap yang kurang bijak.
Ia mengataan permintaan Jokowi justru membuat energi para anggota DPR yang terlibat dalam perancangan dan pembahasan RKUHP terbuang sia-sia. Saat ini, RKUHP sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI serta hanya menanti pengesahan pada 24 September mendatang.
Mardani mengatakan Jokowi seharusnya sejak awal sudah bekerja memberikan perhatian kepada RKUHP. "Mestinya Presiden bekerja dan memberi perhatian sejak awal. Sama sepertinya RUU KPK. Semua nurut jika presiden berkehendak, khususnya Koalisi Pemerintah," kata Mardani saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/9).
Sejak awal, ia mengatakan, Jokowi seharusnya sudah memberikan perhatian terhadap pasal-pasal dianggap kontroversial atau pasal karet. Ia pun mencontohkan pasal yang dianggap kontroversial seperti pasal penghinaan presiden.
Menurut Mardani, hal yang wajar jika presiden menjadi tokoh yang paling banyak dikritik dan dipuji. Sebab, pemegang urusan publik terbanyak ada di pundak presiden.
"Jangan sampai pasal ini membatasi hak menyatakan pendapat," kata Mardani.
Jika memang pengesahan ditunda, Mardani menyarankan agar pola pembahasan DPR RI dan pemerintah dioptimalkan dan melibatkan publik. Dengan demikian, ia menambahkan, tidak ada penolakannya yang kuat dari publik.
Ia menambahkan bangsa ini membutuhkan KUHP buatan sendiri yang sesuai dan relevan dengan perkembangan zaman. "Tapi harus kuat melindungi hak publik bukan penguasa," tegas Mardani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Presiden sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RI.
Ia beralasan permintaan ini karena masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. "Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," tutur Joko Widodo.