REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fintech peer to peer (P2P) lending Tokomodal yang dikelola PT Toko Modal Mitra Usaha resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Toko Modal menjadi satu dari tujuh fintech lending yang telah menyandang status berizin dari otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Co-founder Tokomodal Chris Antonius mengatakan pemberian izim ini membuat perusahaan semakin gencar menjalankan bisnis pinjam meminjam terutama pengusaha UMKM pemilik toko yang tergabung dalam Outlet Binaan Alfamart (OBA). Apalagi, saat ini banyak OBA yang masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal.
"Tokomodal berhadap bisa membantu mengatasi masalah tersebut," ujarnya dalam keterangan tulis, akhir pekan kemarin.
Menurutnya saat ini jumlah OBA mencapai sekitar 40 ribu warung. Dari jumlah ini, baru sekitar 10 ribu OBA yang sudah menjadi peminjam di Tokomodal.
"Sampai akhir tahun ini kami targetkan bisa melayani 20 ribu OBA. Di sisi lain, kami yakin jumlah OBA juga akan terus bertambah," ucapnya.
Sedangkan dari sisi nilai pinjaman, per kuartal kedua tahun ini, perusahaan mencatat nilai pinjaman yang sudah dialirkan Tokomodal ke pemilik warung OBA menyentuh Rp 150 miliar. Lalu dari sisi bunga, besaran bunga yang diberikan kepada peminjam pun diklaim rendah.
"Satu OBA, bunga yang diberikan sebesar 0,5 persen per minggu," katanya.
Menurut Chris pihaknya pun berhasil mencetak tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90) sempurna pada angka 100 persen. Hal ini didukung oleh mitigasi risiko yang ketat sedari awal sebuah OBA mengajukan pinjaman.
"Kami juga kerja sama dengan Alfamikro untuk melakukan survei ke warung tersebut untuk memastikan warung tersebut memang layak," ungkapnya.