GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN di Purwakarta berinisial RJ merupakan korban.
"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Bandung, Minggu (22/9/2019).
Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
AYO BACA : Pemeran Video Syur Diduga Pelaku UMKM Berprestasi
RJ, kata dia, hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jabar. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RIA yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
AYO BACA : Alasan RIA Sebar Video Mesumnya dengan RJ
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RIA menjadi tersangka kasus penyebaran video asusila yang berpakaian seragam ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Harry mengatakan video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RIA bersama tokoh di dalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja.
Sementara RJ berdasarkan keterangan, tidak menyadari bahwa RIA merekam tindakan asusila tersebut. RJ hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial.
RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, RI terancam hukuman maksimal 6 enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
AYO BACA : Pelaku dan Perekam Video Syur adalah Oknum Guru Honorer