Selasa 24 Sep 2019 07:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Gendam Wanita di Yogyakarta

Pelaku diduga menggunakan gendam saat beraksi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nashih Nashrullah
 Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan bukti penipuan  menggunakan modus gendam beserta pelaku penipuan di Polresta Yogyakarta,  Senin (23/9). Armaini juga merilis dua pelaku penipuan dengan mengganjal  ATM.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan bukti penipuan menggunakan modus gendam beserta pelaku penipuan di Polresta Yogyakarta, Senin (23/9). Armaini juga merilis dua pelaku penipuan dengan mengganjal ATM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Polisi mengamankan tiga pelaku penipuan dengan modus gendam di Jalan Kyai Mojo, Jetis, Yogyakarta. Tiga pelaku tersebut melakukan aksinya dengan mengincar wanita paruh baya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan, penangkapan berasal dari informasi masyarakat. Yang mana, gendam ini telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga

"Beberapa bulan terakhir Polresta Yogyakarta menerima laporan masyarakat yang ditipu dengan modua gendam. Ini berawal daru kejadian 12 September kemarin," kata Armaini di Polresta Yogyakarta, Senin (23/9).

Perempuan paruh baya yang menjadi korban yakni Mugiyanti (50) ditipu dan menderita kerugian mencapai Rp 12 juta. Korban ditipu dengan iming-iming bahwa pelaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan menghasilkan kekayaan menggunakan batu mustika air.

"Mereka punya semacam batu mustika air. Ini kemudian pelan-pelan si korban menjadi tertarik. Tidak hanya bisa mengobati penyakit, dia bisa membuat karier bagus dan pangkat naik serta dagangan bisa sukses," kata Armaini.

Ketiga korban memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku utama, Ahmad (45) berperan sebagai orang asing yang memiliki alat sakti untuk mengelabui pelaku.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni Yanti (39) dan Slamet (49) berperan sebagai klien yang pernah sukses dibantu Ahmad. Saat korban tertarik dengan cerita dan bujukan pelaku, saat itu semua barang korban diambil.

"Pelaku meminta uang, kartu ATM, semuanya diberikan. Untuk mengelabui korban, digantilah isi tas yang tadinya uang dengan tisu. Korban tidak menyadari, hanya melakukan apa yang dilakukan pelaku," jelas Armani.

Korban juga dianggap lalai karena percaya dengan perkataan pelaku. Barang milik pelaku yang berhasil diambil yakni uang tunai, satu kalung emas, liontin emas, cincin emas, dan kartu ATM yang total kerugian mencapai RP 12 juta.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana. Yang mana, ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Salah satu pelaku, Ahmad mengaku tidak memiliki ilmu gendam tersebut. Namun, dia hanya berusaha membujuk dan meyakinkan korban agar percara dengan apa yang dia katakan. "Tidak ada gendam, cuma iming-iming saja," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement