REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020. Dalam rapat tersebut, sebanyak enam RUU direncanakan akan disahkan hari ini.
Pertama, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pemasyarakatan. Kedua, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketiga, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN tahun anggaran 2020 beserta nota keuangannya. Selanjutnya, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kelima, pengambilan keputusan terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelajutan. Dan terakhir, pengambilan keputusan terhadap RUU Pesantren.
Rapat paripurna itu direncanakan akan dimulai Pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Adapun, sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dibahas dan disosialisasi ulang. Pembahasan ulang pasal tersebut perlu diputuskan di dalam rapat paripurna.
"Ini kan sudah diketok di tingkat I, dibawa ke pimpinan DPR, Bamus sudah mutusin untuk dibawa ke paripurna yang harus didengarkan pandangannya apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung paripurna," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.