Kamis 26 Sep 2019 04:50 WIB

Jimly Berharap Mahasiswa tak Lagi Gelar Aksi

Jimly mengimbau mahasiswa kembali ke kampus karena tuntutan telah terpenuhi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau mahasiswa tidak lagi melakukan unjuk rasa secara masif. Karena apa yang menjadi tuntutan mereka kepada pemerintah telah dipenuhi. Meskipun masih ada satu lagi tuntutan yang belum terpenuhi, yaitu dicabutnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira, untuk para mahasiswa diimbau kembali ke kampusnya masing-masing. Karena apa yang menjadi aspirasi mereka sudah dipenuhi meskipun tinggal satu saja, UU KPK tadi," ujar Jimly bersama beberapa tokoh lainnya, yaitu Yenny Wahid, Romo Magnis Suseno, dan Abdillah Thoha di Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga

Jimly menilai aksi demonstrasi mahasiswa secara masif di berbagai daerah dipicu persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya disahkannya Undang-undang KPK. Kemudian juga kekecewaan, tidak hanya bagi mahasiswa tapi juga masyarakat atas terpilihnya pimpinan lembaga antirasuah.

"Awalnya, mereka kecewa atas hasil pemilihan pimpinan KPK yang diluar dugaan. Terus ditambah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) KPK menjadi undang-undang itu prosesnya dianggap sangat cepat. Padahal peluang untuk menunda itu banyak sekali," ujar Jimly.

Selanjutnya dari masalah revisi UU KPK kemudian merembet kepada ke Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Juga ke penolakan terhadap UU Pemasyarakatan. Padahal hanya beberapa pasal didalam RKUHP yang menjadi polemik. Jadi seharusnya yang ditunda adalah revisi UU KPK bukan RKUHP.

"Harus disahkan dan tidak boleh ditunda. Dengan syarat sejumlah pasal yang dipersoalkan oleh publik harus dicoret," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih tersebut.

Terkait UU Pemasyarakatan juga demikian, tidak perlu ditunda. Penolakan dari masyarakat dan mahasiswa hanya karena salah komunikasi. Maka semuanya diharus menerima apa yang menjadi keputusan, termasuk mahasiswa.

"Bahwa hari ini mau ditunda dengan catatan carry over, itu sudah kita terima saja," ujar Jimly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement