REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fiscal buffer atau dana cadangan sebesar Rp 10 triliun untuk tahun depan. Nominal tersebut lebih besar dibanding dengan alokasi tahun ini, yakni sekitar Rp 7 triliun-Rp 10 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dana cadangan merupakan sebuah kebutuhan setiap tahun. Dana ini dapat berfungsi sebagai antisipasi pengendali defisit di tengah kondisi global yang diproyeksikan masih mengalami ketidakpastian pada 2020. "Tiap taun, APBN dimungkinkan menghadapi risiko dan kita harus siap menghadapi itu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9).
Secara umum, Askolani menambahkan, dana cadangan dapat memiliki dua fungsi dalam pelaksanaannya. Pertama, untuk ‘menambal’ potensi pengurangan penerimaan. Kedua, dapat digunakan sebagai penyangga apabila terjadi kemungkinan tambahan belanja.
Askolani mengatakan, fungsi pertama dapat terjadi apabila outlook pertumbuhan ekonomi meleset dari target awal yang tertuang. Kondisi ini tengah terjadi pada ekonomi domestik sekarang, ketika proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun hanya tumbuh 5,1 persen. Prediksi ini di bawah target dalam UU APBN 2019, yaitu 5,3 persen.
Dampak dari outlook yang meleset tersebut, Askolani menambahkan, penerimaan pajak kemungkinan menghadapi shortfall. Hasil akhirnya, berpotensi memperlebar defisit. "Untuk mengendalikan ini, kita menggunakan dana buffer. Tujuannya, mengurangi defisit," ucapnya.
Dalam fungsi kedua, Askolani mengatakan, dana cadangan juga bisa dipakai untuk menyangga kemungkinan tambahan belanja. Fungsi ini dijalankan apabila, misalnya, terjadi kenaikan harga minyak secara signifikan yang berdampak pada kenaikan alokasi subsidi BBM.
Pada tahun depan, pemerintah mengalokasikan subsidi BBM Rp 1.000 per liter. Jika terjadi lonjakan harga minyak, mungkin saja pemerintah menaikannya menjadi Rp 1.500 per liter. Margin Rp 500 per liter ini yang akan didanai menggunakan dana cadangan pemerintah.
Meski digunakan, dana cadangan tidak akan dihabiskan sampai titik nol. Untuk dana tahun ini, Askolani menyebutkan, pemerintah belum menggunakannya. "Bisa (dipakai) di penghujung tahun," katanya.
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat, realisasi defisit APBN sampai 31 Agustus 2019 adalah Rp 199,1 triliun atau 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Besaran tersebut didapatkan berdasarkan capaian pendapatan negara mencapai Rp 1.189 triliun, sedangkan belanja negara terserap Rp 1.388 triliun.