Kamis 26 Sep 2019 19:35 WIB

Saut Puji Jokowi untuk Pertimbangkan Perppu KPK

Saut memuji langkah Jokowi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK 2019. Jokowi menjanjikan beleid darurat tersebut, sebagai respons positif menjawab desakan khalayak yang menolak keberlakuan UU KPK revisi yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu.

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, meski Jokowi belum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu, namun kata dia, komitmen presiden untuk mempertimbangkan, sudah menjadi pemikiran yang maju untuk membendung pelemahan KPK. Saut memuji sikap presiden tersebut.

Baca Juga

“Untuk sementara saya mengatakan, benar kata orang banyak, bahwa Jokowi adalah presiden Indonesiapaling keren sepanjang sejarah NKRI,” kata dia lewat pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (26/9).

Presiden Jokowi,  akan menghitung langkah politik menjawab desakan publik untuk menolak UU KPK versi revisi. Meski UU revisi itu sudah disahkan DPR RI pada 17 September, namun keberlakuan revisi cacat UU KPK  itu dapat dibatalkan. Yaitu lewat keluarnya Perppu KPK setelah UU KPK revisi resmi diundangkan pada bulan depan.

“Soal Undang-Undang KPK, yang sudah disahkan DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan berupa penerbitan Perppu. Tentu (usulan menerbitkan Perppu) akan kita hitung. Setelah kita putuskan, akan kami sampaikan,” kata presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Keputusan Jokowi mempertimbangkan pembatalan pemberlakuan UU KPK versi revisi, setelah menjadi tuan rumah dalam dialog bersama sejumlah tokoh dari Suluh Kebangsaan. Beberapa tokoh hukum, filsafat, dan sosial, serta para budayawan, dan kalangan cendikiawan Islam tampak hadir di Istana Negara berdialog dengan presiden tentang dinamika akar rumput atas penolakan UU KPK. Ikut hadir dalam dialog tersebut, seperti Mahfud MD, Frans Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Quraish Shihab.

Dialog antara Jokowi dengan para tokoh dari Suluh Kebangsaan, sebetulnya respons atas gejolak sosial yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia sepanjang sepekan terakhir. Sebetulnya para komisioner KPK sejak lama menginginkan agar bertemu langsung dengan Jokowi, melakukan dialog untuk menjelaskan sejumlah pasal-pasal yang mengancam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun sampai saat ini, permintaan para komisioner agar dapat berdialog dengan presiden tak pernah makbul.   

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement