REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis yang memimpin sejak 1995 hingga 2007 Jacques Chirac meninggal dunia pada Kamis (26/9). Dia tutup usia di umur 86 tahun saat berada di tengah-tengah keluarganya.
Laporan kerpergian tersebut keluarga Chirca sampaikan kepada Agence France-Presse yang dikutip dari Bloomberg. Selama beberapa tahun dia menderita kehilangan ingatan yang terkait dengan penyakit Alzheimer atau stroke ringan yang terjadi saat menjabat sebagai presiden.
Chirac merupakan sosok yang menjadi kepala negara selama dua periode. Dia pun memiliki karier politik terpanjang di Eropa karena menjabat sebagai presiden dua kali, perdana menteri dua kali, dan 18 tahun sebagai wali kota Paris.
Sosok Chirac dikenang secara internasional karena memimpin oposisi kuat di PBB melawan invasi pimpinan Amerika Serikat di Irak pada 2003, ketika peringkat persetujuan untuk sikap anti-perangnya di Prancis melonjak hingga 90 persen.
“Perang selalu menjadi pilihan terakhir. Itu selalu menjadi bukti kegagalan. Itu selalu merupakan solusi terburuk, karena membawa kematian dan kesengsaraan,” kata Circa satu pekan sebelum pasukan koalisi pimpinan AS menginvasi Irak, dikutip dari The Guardian.
Dia memperingatkan bahwa pendudukan Irak akan membuktikan mimpi buruk. Operasi besar yang dilakukan AS pada akhirnya mengungkapkan negara itu tidak memiliki senjata pemusnah massal.
Chirca juga adalah presiden Prancis pertama yang mengakui tanggung jawab negara dalam deportasi orang Yahudi selama Perang Dunia II. Dia juga menciptakan frasa yang menjadi kebijakan Prancis "rumah kami terbakar dan kami buta akan hal itu," katanya dalam sebuah pidato pada 2002.
Setelah tidak lagi menjadi presiden, Chirac mendapat tuduhan korupsi saat dia menjadi wali kota Paris. Dia menjadi mantan kepala negara pertama Prancis yang diadili dan dihukum sejak Perang Dunia II.
Mantan presiden tersebut tidak menghadiri persidangan pada 2011 karena sakit. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana kota untuk menguntungkan pendukung dan partai politiknya. Dia menerima hukuman penjara yang ditangguhkan dan tidak mengajukan banding.