Jumat 27 Sep 2019 14:45 WIB

BNN Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

BNN gencarkan program desa bersih narkoba.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pemanfaatan data kependudukan. Kerja sama ini sebagai upaya pencegahan narkoba di Indonesia.

"Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk fokus pada demand and suplay redaction (memutus mata rantai pengguna dan pemasok narkoba), karena 80 persen narkoba berasal dari luar negeri,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Baca Juga

Heru berharap perjanjian kerja sama dengan Kemendagri mampu mengoptimalkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemanfaatan kependudukan dan catatan sipil Kemendagri ini juga untuk mengoptimalkan program desa bersih narkoba di daerah rawan narkoba.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa. Untuk itu, Heru meminta para gubernur dan bupati/wali kota untuk menggunakan Permendagri tersebut sebagai acuan memberantas penyalahgunaan narkoba.