Jumat 27 Sep 2019 14:45 WIB

BNN Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

BNN gencarkan program desa bersih narkoba.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pemanfaatan data kependudukan. Kerja sama ini sebagai upaya pencegahan narkoba di Indonesia.

"Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk fokus pada demand and suplay redaction (memutus mata rantai pengguna dan pemasok narkoba), karena 80 persen narkoba berasal dari luar negeri,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Baca Juga

Heru berharap perjanjian kerja sama dengan Kemendagri mampu mengoptimalkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemanfaatan kependudukan dan catatan sipil Kemendagri ini juga untuk mengoptimalkan program desa bersih narkoba di daerah rawan narkoba.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa. Untuk itu, Heru meminta para gubernur dan bupati/wali kota untuk menggunakan Permendagri tersebut sebagai acuan memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Kami perlu dukungan dari Pak Mendagri yang dalam ini bisa melakukan intruksi-intruksi kepada Pak Gubernur, Bupati untuk bagaimana masyarakat bisa bersama-sama untuk mencegah dan memberantas narkoba, itu yang kita lakukan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan sebagai penekanan langkah yang lebih progresif untuk pencegahan narkoba. Ia berharap dapat menumpas persoalan bangsa yang terkait dengan narkoba.

"Mudah-mudahan bisa mendeteksi dengan baik jaringan-jaringan intelejen yang ada untuk memangkas para pemasok-pemasok narkoba. Sekarang sudah mulai menggunakan berbagai macam cara, untuk jadi kurir pengedar, itu yang harus kita lawan," ungkap Tjahjo.

Adapun lingkup kerja sama antara BNN dan Kemendagri tersebut meliputi beberapa hal. Pertama, penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kedua, peningkatan peran serta Kemendagri dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Ketiga, deteksi dini atas penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.

Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan para pihak. Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana milik para pihak. Keenam, pertukaran data dan infromasi.

Ketujuh, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik untuk kepentingan para pihak. Kedelapan, bidang-bidang lain yang dianggap disepakati oleh para pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement