Jumat 27 Sep 2019 15:25 WIB

Seorang Ibu Bayar Eksekutor untuk Bunuh Anak Kandungnya

bu kandung korban merupakan otak pelaku karena dia yang menyuruh eksekutor

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang ibu di Kabupaten Indramayu, Drh (50), tega membayar sejumlah eksekutor untuk menghabisi nyawa anak kandungnya. Polres Indramayu pun berhasil menangkap tersangka dalam waktu 1X24 jam.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan adanya penemuan mayat di kawasan hutan lindung Gunung Kalong di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, 27 Agustus 2019 silam.

Dari hasil identifikasi, terungkap bahwa korban bernama Carudin (30), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan mobil milik korban, yang dititipkan oleh salah satu pelaku di rumah warga.

Dari temuan mobil itulah, polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Wrsn (55) dan Wrd (27), warga Indramayu. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ibu kandung korban, Drh, juga terlibat dalam kasus tersebut hingga polisi juga langsung menangkapnya.

‘’Ibu kandung korban merupakan otak pelaku karena dia yang menyuruh (eksekutor) melakukan (pembunuhan),’’ ujar Yoris, dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/8).

Yoris mengatakan, tersangka Drh atau ibu kandung korban membayar eksekutor senilai Rp 20 juta. Uang itu diberikannya setelah eksekutor melapor telah ‘‘membereskan’’ anak tersangka.

Saat ini, polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya, yakni Pj (17), BJ (16) dan Ig (30), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka juga bertindak sebagai eksekutor.

Menurut Yoris, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat (4) KUHP dan Pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Toyota Camry bernopol B 1992 AH milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, serta satu bilah golok dan dua batu kali berukuran besar yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa pelaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement