Sabtu 28 Sep 2019 04:52 WIB

Sebut Hal Ini, Ananda Bisa Terancam Pencemaran Nama Baik

Polisi menyebut pernyataan mahasiswa tak didampingi bisa dijerat pencemaran nama baik

Rep: Flori Sidebang / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ananda Badudu
Foto: Youtube
Ananda Badudu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musikus Ananda Badudu menyebut bahwa banyak mahasiswa yang masih belum memiliki pendamping hukum serta diperiksa secara tidak etis saat diamankan di Polda Metro Jaya. Hal tersebut pun dibantah kepolisian.

Kepolisian menyebutkan saat Ananda diperiksa di gedung Resmob hanya ada dua mahasiswa yang ada di lokasi tersebut. Dua mahasiswa itu, yakni, Hatif Adlirrahman yang merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) dan mahasiswa UIN Jakarta Ahmad Nabil Bintang. Polisi pun memastikan keduanya sudah didampingi kuasa hukum.

Baca Juga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyayangkan pernyataan yang dilontarkan musisi Ananda Badudu terkait sejumlah mahasiswa yang diamankan oleh Polda Metro Jaya diproses secara tidak etis. Argo menyebut, pernyataan Ananda tersebut bisa dijerat Undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik.

"Jadi yang perlu disampaikan bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo di Mapolda Metro Jaya. 

Argo mengungkapkan, polisi telah menyiapkan pendampingan hukum selama pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diamankan oleh polisi terkait aksi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI pada 24 September lalu. 

Selain itu, sambung Argo, seluruh mahasiswa yang diamankan telah dipulangkan. Namun, Argo tidak merinci berapa banyak mahasiswa yang dipulangkan tersebut.

"Pada prinsipnya pemeriksaan itu kita akan menyiapkan penasehat (hukum). (Mahasiswa yang diamankan) sudah pada pulang. Jumlahnya nanti saya cek dulu," papar Argo.

Sebelumnya, Ananda Badudu menyampaikan pernyataan itu usai menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Resmob. Saat itu, ia melihat masih banyak mahasiswa yang juga diperiksa. Namun, mereka diperiksa tanpa pendampingan seperti dirinya. 

"Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses denga cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ungkap Ananda.

Ananda pun merasa bersyukur dan mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda.

Ananda diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana terhadap mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada 24 September lalu.

Ananda diduga mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa tersebut. Ananda selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metrp Jaya pada Jumat pukul 10.15 WIB.

Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat dini hari. Dia diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement