REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga akan memancing kerusuhan dalam aksi unjuk rasa. Dalam penangkapan di Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu, (28/9) itu turut diamankan barang bukti berupa bahan peledak.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Hanya saja, pihaknya hanya menyediakan perbantuan saja. Sedangkan penangkapan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dan Densus 88.
"Polres hanya back up. Semua giat dilakukan oleh Jatanras Krimum PMJ dan Densus 88. Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi," katanya pada wartawan, Ahad (29/9).
Inisial keenam orang yang ditangkap ialah AB, S, YF, AU, OS dan SS. Diduga salah satu di antara mereka merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Belum ada konfirmasi perihal dalam aksi unjuk rasa mana bahan peledak itu akan digunakan.
Sebelumnya, beredar informasi hasil pelaksanaan penangkapan terhadap Tersangka Tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.