REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Senin (30/9). Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sidang perdana digelar pukul 08.30 WIB. "Sidang akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adams dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin pagi.
Sebagaimana diketahui, ada 18 mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Belasan mahasiswa ini didampingi kuasa hukum pemohon Zico Leonard Simanjuntak.
Mereka mengajukan uji materi karena menilai UU KPK hasil revisi cacat formil dan materiil. Dari sisi formil, pemohon mempersoalkan rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK.
Sebagaimana diketahui, pengesahan pada 17 September lalu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saja. Selain itu, proses penyusunan revisi UU KPK ini disebut tidak melibatkan masyarakat.
Kemudian dari sisi materiil, pemohon mempersoalkan pasal 29 UU KPK hasil revisi. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK. Sementara itu, untuk diketahui, hingga saat ini UU KPK hasil revisi belum disahkan dalam lembaran negara.