Senin 30 Sep 2019 13:27 WIB

In Picture: Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia .

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) menutup sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kuasa Hukum Pemohon uji materi UU KPK Zico Leonard (kiri) saat mengikuti jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Senin (30/9). Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement