In Picture: Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia .
Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Mohamad Amin Madani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) menutup sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kuasa Hukum Pemohon uji materi UU KPK Zico Leonard (kiri) saat mengikuti jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Senin (30/9). Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon.
Advertisement