Selasa 01 Oct 2019 00:02 WIB

Serikat Pekerja Minta Pemerintah tak Naikkan Iuran BPJS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat berpengaruh pada kondisi buruh.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kembali meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kondisi buruh.

Hal ini disampaikan Andi Gani dan juga dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9). "Kami minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," ujar Andi Gani.

Baca Juga

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III ini akan memberatkan rakyat dan juga menurukan daya beli masyarakat. Karena itu, ia juga meminta agar Presiden mempertimbangkannya kembali.

Menanggapi permintaan Serikat Pekerja, Presiden pun mengatakan akan menampung dan mempertimbangkan kembali usulan-usulan tersebut. Jokowi menyebut, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan kenaikan iuran BPJS.

"Nanti kita pertimbangkan karena memang kita juga harus berhitung, berkalkulasi. Nanti kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, dikalkulasi," ujar Jokowi.

Tarif iuran BPJS Kesehatan ini akan mulai naik pada Januari 2020 nanti. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Tarif iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan, iuran PBI yang ditanggung pemerintah juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam peraturan presiden yang akan terbit sebelum akhir tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement