REPUBLIKA.CO.ID, Keberadaan flek darah selama masa menstruasi acapkali memunculkan keraguan bagi Muslimah. Apakah dinilai sebagai darah haid dan kotor atau tidak?
Flek atau bercak darah yang biasanya berwarna coklat, merah kehitaman, maupun jernih kekuningan ini biasanya muncul sebelum maupun sesudah haid. Secara medis, kemunculan flek ini sifatnya normal. Flek bisa muncul karena stres maupun kelelahan atau penyebab lainnya.
Dalam kitab al-Inshaf, Syekh Taqiyuddin, menyatakan, "Flek bukanlah darah haid secara mutlak." Para ulama pun membagi darah flek menjadi tiga berdasar waktu keluarnya. Flek yang muncul sebelum siklus haid dimulai, bisa dinilai sebagai haid bisa juga bukan.
Jika kemunculan flek ini disertai dengan rasa nyeri atau bertepatan dengan jadwal haid biasanya, maka flek ini dihukumi sebagai haid. Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid."
Namun jika bercak darah yang keluar di luar masa kebiasaan haid Muslimah tersebut maka bercak tersebut tidak dihitung sebagai darah haid. Muslimah tetap wajib melakukan ibadah shalat dan puasa sebagaimana mestinya.
Syekh al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il menjelaskan, "Flek yang sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan wanita), bukanlah termasuk haid lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan wanita, tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri haid atau sakit punggung/panggul atau sejenisnya."
Flek yang muncul di akhir masa haid, atau sesudah keluarnya haid yang sedang deras, maka flek ini dianggap sebagai sisa darah haid. Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'."
Dengan begitu, jika keluar di akhir masa haid, maka bercak darah ini dinilai darah haid. Dan Muslimah yang mengalaminya harus mengikuti larangan yang berlaku sesuai saat dia mengalami haid.
Seorang wanita juga tidak boleh terburu-buru untuk mandi besar karena flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid, menjadi bukti bahwa haid belum selesai. Karena itu jika muncul flek kekuningan dan kecoklatan sebelum benar-benar suci maka hal itu menjadi bukti bahwa haid belum selesai.
Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih.
Terakhir, flek yang keluar sesudah suci dari masa haid. Bila flek muncul di masa suci, maka flek tersebut tidak dinilai sebagai darah haid. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya.
Berdasarkan hadis Ummu Athiyah ra yang dituliskan dalam HR Abu Daud dijelaskan, "Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya.
Pernyataan Aisyah dijelaskan berlaku jika flek yang keluar berada dalam masa haid, sedangkan hadis Ummu Atiyah ini berlaku saat perempuan berada dalam masa suci.
Imam Nawawi pun menyebutkan hal serupa. Dalam Kitab al-Majmu disebutkan, "Tanda berakhirnya haid dan keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan kecoklatan akan terhenti, jika sudah terhenti maka seorang wanita dianggap sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening atau tidak."