Selasa 01 Oct 2019 10:00 WIB

Anggota DPR Baru Diharap Larang Koruptor Ikut Pilkada

575 anggota DPR dilantik hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa (1/10) pagi. Para penyelenggara pemilu berharap para wakil rakyat ini segera melakukan pembenahan legislasi di bidang kepemiluan. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para anggota DPR baru diharapkan bisa melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Harapannya segera melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, agar penyelenggaran pilkada 2020 berjalan baik dan lancar," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Selasa pagi. 

Baca Juga

Salah satu poin revisi yang diharapkan, lanjut Bagja, adalah memasukkan larangan bagi koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. "Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah, " tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada anggota DPR periode 2019-2024. Senada dengan Bawaslu, KPU juga berharap adanya regulasi yang tegas untuk koruptor yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.