REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, belum semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga tenggat pada Selasa (1/10) kemarin. Hingga Selasa malam, KPU mencatat baru 178 daerah yang menandatangani NPHD.
"Hingga batas waktu tanggal 1 Oktober 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pilkada 2020, tercatat 178 daerah yang telah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah masing-masing," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Ia menuturkan dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) pada 2020 baru lima provinsi yang sudah melakukan menyepakati besaran anggaran. Lima provinsi itu yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu empat provinsi lain masih melakukan pembicaraan antara KPU provinsi dengan pemerintah provinsi masing-masing diantaranya, Sumatera Barat, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Ia mengatakan, pada Selasa malam pun dilaporkan masih ada beberapa daerah yang akan melakukan penandatanganan NPHD.
Selanjutnya, kata Pramono, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar agar memberi perhatian kepada daerah-daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD. KPU akan memetakan alasan keterlambatan tersebut.
"Apakah disebabkan soal teknis (kemudian tinggal nyari tanggal) atau karena belum tercapai kesepakatan tentang besaran anggaran," kata Pramono.
Setelah alasan permasalahan keterlambatan penandatanganan NPHD diketahui, lanjut dia, KPU dan Kemendagri akan mencari solusi bagi masing-masing daerah tersebut. Solusi yang akan disesuaikan berdasarkan persoalan yang terjadi di lapangan.