Jumat 04 Oct 2019 04:45 WIB

Ini Resep Sambal Rumahan Ala Chef Yuda Bustara

Chef Yuda menyebut hanya butuh cabai, bawang dan cuka untuk sambal rumahan

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Saus sambal rumahan
Saus sambal rumahan

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM — Mungkin, banyak masyarakat yang membeli saus sambal dari warung, minimarket, atau supermarket. Padahal, bahan tambahan rasa makanan ini bisa dibuat secara rumahan.

Chef Yuda Bustara mengatakan, untuk membuat sambal rumahan, bahan-bahan yang digunakan cukup cuka, sambal seperti cabai merah dan bawang-bawangan, dan gula. Komposisi tersebut biasa disesuaikan takarannya sesuai dengan keinginan dan kecenderungan setiap orang.

Seluruh bahan bisa langsung direbus dan diblender. Setelah semua merata, perlu ada proses fermentasi sebentar hingga berubah menjadi saus.

"Kalau fermentasi semakin lama maka nanti akan kaya Tabasco (saus sambal dari Lousiana, Amerika)," ujar lulusan Taylor’s College dan Universite Le Mirail School of Hospitality & Tourism Malaysia.

Menurut Chef Yuda, waktu penyimpanan fermentasi minimal satu minggu saja. Sementara itu, waktu untuk membuat saus sambal dengan cita rasa seperti Tabasco yang asam pedas bisa dilakukan lebih lama. Waktu yang lebih lama akan mengeluarkan rasa asam yang lebih pekat.

"Kalau sudah jadi kita bisa simpan lama karena ada cukanya, bisa sampai enam bulan," ujar Chef Yuda.

Saus sambal buatan rumah ini pun bisa disimpan di suhu ruangan, tanpa perlu masuk lemari pendingin. Namun, rasa yang dihasilkan akan berbeda dengan rasa saus sambal yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan komersial yang memanfaatkan teknologi untuk membantu proses pembuatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement