Jumat 04 Oct 2019 17:47 WIB

Rifat Umar Ditangkap, Polisi Sita Ganja 89,58 Gram

Ganja tersebut disita dari indekos Rifat.

Rep: Flori Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja di dalam mobil milik tersangka Rizki Ramadhan (32 tahun) dan di dalam kamar indekos artis lenong, Rifat Umar (26), di wilayah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Di dalam mobil Rizki, polisi mendapati ganja seberat 83,79 gram saat hendak pulang dari indekos Rifat. 

"Satu tim mengecek di mobil. Kita menemukan barang bukti berupa ganja di dalam mobil, ternyata milik RR. Narkoba jenis ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng beratnya sekitar 83,79 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10).  

Baca Juga

Argo mengungkapkan, setelah itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar indekos Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,58 gram. Rifat menyimpan barang haram itu di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.  

Selain itu, barang bukti yang turut diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel. "Kita mendapatkan ganja, ada di bawah tempat tidur dan di atas meja seberat 89,583 gram," ungkap Argo. Berdasarkan pengakuan Rifat kepada penyidik, dia mengonsumsi barang haram itu sudah setahun.

Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama teman perempuannya di dalam kamar indekos bernama Tessa di wiliyah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) dini hari. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement