REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di rumah dinas Bupati Lampung Utara. Kemendagri juga menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan.
“Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Senin (7/10).
Bahtiar mengatakan Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
“Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, meskipun berlangsung OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara, namun penyelenggaraan pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik.
“Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH).
“Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” tutur Bahtiar.