Selasa 08 Oct 2019 18:50 WIB

KPK: Wawan Kerjakan 1.105 Kontrak Proyek di Banten

KPK telah menyita sejumlah aset Wawan dengan nilai Rp 500 miliar.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Fokus dari penanganan perkara ini yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," katanya, Selasa (8/10).

Baca Juga

Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain terafiliasi sejak 2006 sampai dengan 2013.

Diduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Rp 1 miliar dari Wawan pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Banten.

Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Karena itu OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan karena operasi tangkap tangan ini justru bisa menguak korupsi yang lebih besar.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar lima tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II). "Tiga Perkara yang diserahkan yaitu, TPK Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA  2012, TPK Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement