REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menguatkan layanan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada institusi pemerintah, perusahaan milik negara dan swasta. Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan UPZ dibangun untuk memfasilitasi layanan zakat aparatur sipil negara, lembaga negara, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta.
"Begitu strategis fungsi UPZ ini, maka perlu penguatan di dalam koordinasi, tata kelola, dan kualitas layanan mulai dari kekuatan amil-amil UPZ dalam mengelola zakat. Keterampilan amil harus makin berkembang sehingga makin baik dalam melayani muzaki dan mustahik," katanya dalam Rapat Kerja Nasional UPZ Baznas 2019 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10) hingga Jumat (11/10).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 108 peserta dari 48 UPZ. Dengan rapat kerja ini diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien. Selain itu dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat. Sejak Januari hingga September 2019 ini, UPZ berhasil menghimpun Rp 86 miliar. Angka ini naik sebesar 40 persen bila dibandingkan dengan penghimpunan sepanjang tahun 2018.
"Penghimpunan 2018 sebesar Rp61 miliar juga mengalami kenaikan sebesar enam persen bila dibandingkan pada 2017, dimana UPZ Baznas berhasil menghimpun Rp 57 Miliar," katanya.
Selain penghimpunan yang tinggi, UPZ berhasil menyalurkan zakat kepada para Mustahik secara efektif yakni rata-rata sebesar 85 persen setiap tahunnya. Potensi penghimpunan UPZ juga besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Muhammad Fuad Nasar berharap setiap pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN, Pemerintah Daerah dan BUMD, bisa memfasilitasi pegawai muslim yang telah wajib zakat untuk dapat menunaikan kewajiban zakat dari penghasilan profesi melalui UPZ yang dibentuk di setiap instansi.
"Sedekah utama dan spesifik bagi pejabat adalah kebijakan. Potensi zakat nasional perlu dioptimalkan penghimpunannya melalui mekanisme UPZ Baznas ini," katanya.
Ia mengatakan, kesadaran berzakat di kalangan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD merupakan salah satu pilar pertumbuhan penghimpunan dana zakat di negara kita sebagai negara dengan populasi muslim terbesar. Kontribusi zakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi diharapkan dari tahun ke tahun dapat meningkat dan terukur.