REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, resmi memberhentikan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu dengan tidak hormat. PNS tersebut tidak masuk kerja selama dua tahun sejak 2017.
PNS yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat. "Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang PNS ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, Rabu (9/10).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat. Edy mengatakan, sebelum PNS tersebut diberhentikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa kabar kepada atasan atau pimpinan.
Setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, barulah PNS tersebut memberi kabar. Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami berharap seluruh PNS di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” ujarnya.