REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatra Barat melalui Dirreskrimum Kombes Pol Onny Trimurti manggil aktivis hukum sekaligus dosen Universitas Andalas, Feri Amsari terkait aksi mahasiswa yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Sumbar akhir September lalu. Polda memanggil Feri untuk memberikan keterangan terkait aksi pengrusakan mahasiswa terhadap Gedung DPRD Provinsi Sumbar.
"Demi kelancaran proses penyidikan dalam perkara tindak pidana pengrusakan aset kantor DPRD Sumbar diminta kepada Rektor (Unand) menghadirkan dan meneruskan surat panggilan kepada salah satu stafnya atas nama Feri Amsari sebagai saksi," begitu bunyi surat panggilan terhadap Feri yang dikeluarkan Onny, melalui salinan yang diterima Republika, Rabu (9/10).
Polda manggil Feri sebagai saksi hari ini pukul 09.00 WIB. Tapi Feri tidak hadir. Saat dikonfirmasi Republika sore ini, Feri mengatakan ia baru saja menerima surat panggilan tersebut dari Dekan Fakultas Hukum Unand.
"Saya tidak dapat hadir karena saya baru saja menerima surat panggilan itu," ujar Feri.
Feri mengaku belum mengetahui persis apa yang membuat dirinya dipanggil Polda. Tapi ia menduga alasan pemanggilan polisi terkait adanya kericuhan saat aksi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Sumbar. Karena saat aksi yang berlangsung pada 25 September tersebut, Feri juga hadir di lokasi.
"Mungkin karena saya terlibat aksi 25 September. Sebagian massa aksi kan lakukan kerusuhan. Polisi mungkin mau minta keterangan. Di mana posisi saya saat aksi dan kericuhan," ujar Feri.
Feri menyebut dirinya akan hadir ke Polda Sumbar pekan depan begitu surat panggilan kedua sudah dilayangkan. Polda Sumbar sudah memproses hukum terkait pengrusakan Gedung DPRD Sumbar selama dua pekan terakhir. Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dari mahasiswa.
Polda Sumbar menangguhkan penahanan ketiga tersangka supaya mereka tetap melanjutkan pendidikan di kampus. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses hukum.