REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar) sedang menyiapkan aplikasi e-Kinerja untuk menopang rencana Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan menaikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar 2020 mendatang.
Menurut Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat ini mempersiapkan skema yang membuat penghasilan ASN naik lewat penguatan kinerja. Jadi, tidak ada lagi istilah hitungan jauh dekat sama saja.
"Yang rajin akan mendapatkan renumerasi tambahan, BKD menyiapkan e-kinerja sebagai alat ukurnya,” ujar Yerry saat dihubungi Kamis (10/10).
Menurut Yerry, aplikasi ini pada Oktober-Desember 2019 akan diujicobakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lewat aplikasi ini maka setiap OPD akan memberikan laporan kinerja setiap ASN.
“Laporan ini menentukan. Aplikasi ini saat ini mulai diujicoba karena penerapan kenaikan tunjangan kan mulai 2020,” katanya.
Dengan aplikasi ini, kata Yerry, penilaian kinerja ASN akan akurat karena langsung menyangkut kinerja individu ASN. Kenaikan tunjangan ini, diharapkan bisa menerapkan reward secara adil pada ASN yang kinerjanya baik. “Kehadiran yang bagus tidak bisa tunjangannya disamakan dengan mereka yang jarang hadir, yang rajin tidak boleh disamakan dengan yang kerjanya biasa saja,” katanya.
Yerry mengaku, belum mengetahui berapa persen kenaikan TPP pada 2020 mendatang. Karena, angka tersebut saat ini masih digodok TAPD. “Kenaikan TPP ini merupakan kebijakan provinsi jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, pihaknya akan menaikkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
Besaran kenaikan tersebut, kata dia, akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap hari yang dihimpun program E-RK (Elektronik Remunerasi Kinerja).
E-RK, adalah sistem pencatat dan pengalkulasi remunerasi pegawai secara digital. Pegawai diminta mengisi form hal-hal yang telah dikerjakan dalam satu hari untuk dikalkulasi selama satu bulan untuk kemudian ditukar kompensasi. Sistem ini sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.