REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) siap bertanggungjawab atas kerusakan rumah-rumah warga yang terjadi akibat ditimpa batu pascaaktivitas tambang. PT MSS memberikan ganti rugi total Rp 2 miliar untuk kerugian masyarakat.
Kepala Personalia PT MSS Thomas Arista mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan warga untuk ganti rugi. Penggantian rugi diberikan dalam bentuk uang kepada warga yang rusak rumahnya.
“Perusahaan memenuhi tuntutan warga dan memberikan kompensasi total Rp 2,065 miliar. Kompensasi dua miliar tersebut akan dibayarkan uang sesuai permintaan warga,” kata Thomas kepada Republika, Jumat (11/10).
Thomas mengklaim situasi sudah kondusif karena tuntutan warga akan dipenuhi. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan ganti rugi dalam waktu dekat sesuai permintaan warga.
Ia mengatakan warga tidak lagi menuntut perusahaan ditutup. Warga sepakat memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi dengan meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi warga sekitar. “Warga sepakat untuk perusahaan jalan kembali sesuai prosedur dan menerapkan rekomendasi ESDM,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengantisipasi kejadian serupa ke depannya. Peningkatan prosedur keamanan dan keselamatan bagi warga akan diutamakan.
“Antisipasinya kita menerapkan rekomendasi teknis yang akan diberikan Dinas ESDM terutama aspek keselamatannya,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukamulya Dedi Supriadi mengatakan ganti rugi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Sebab kerusakan rumah warga terjadi akibat aktivitas tambang PT MSS.
Dedi menuturkan penggantian rugi masih diproses oleh perusahaan. Warga masih menunggu realisasi dari perusahaan yang hanya menjanjikan secepatnya. “Sudah disampaikan sama perusahaan tapi belum direalisasi,” ujar Dedi.
Ia menambahkan perihal penutupan operasi perusahaan tambang tersebut, warga memang sebagian besar ingin PT MSS ditutup karena tidak memberi dampak positif bagi masyarakar. Namun warga menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
Menurutnya yang terpenting saat ini adalah warga mendapatkan ganti rugi dari kerusakan yang diakibatkan tertimpa batu-batu besar tersebut. ”Yang penting minta ganti rugi. Harus diganti. Kalau ditutup atau nggaknya itu bukan urusan warga. Tapi kalau warga sebenarnya kita ingin ditutup setelah mengganti rugi,” ujarnya.