REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran program pengendali banjir dan abrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 1 triliun belum diserap atau nol persen oleh Dinas Sumber Daya Air per 11 Oktober 2019. “Mungkin lagi proses, harus sabar,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/10).
Badan Perencanaan dan Pendapatan Belanja Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mencatat program dalam anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 itu terdiri dari dua kegiatan. Yakni pengadaan tanah waduk/situ/embung dan pengadaan tanah sungai/saluran.
Kegiatan pengadaan tanah waduk/situ/embung dengan alokasi anggaran senilai Rp 583,17 miliar untuk pembelian tanah seluas 145.794 meter persegi dengan harga Rp 4 juta per meter persegi. Kegiatan lainnya yakni pengadaan tanah sungai/saluran alokasi anggaran senilai Rp 500 miliar untuk pembelian tanah seluas 71.198 meter persegi dengan harga Rp 7 juta per meter persegi serta fasilitas pendukung lainnya.
Bappeda Jakarta juga mencatat serapan APBD Dinas Sumber Daya Air per 11 Oktober 2019 sebesar Rp 672,26 miliar. Atau sebesar 29,08 persen dari alokasi anggaran belanja sebesar Rp 2,31 triliun.
Terkait APBD DKI Jakarta tahun 2020, Saefullah menegaskan pihaknya sangat mendorong keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas termasuk dalam pembahasan Kabijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 yang akan disiarkan langsung (live) oleh Bappeda. Dengan diawasi masyarakat secara langsung, Saefullah berani memastikan tidak akan ada pihak yang berani bermain dalam pembahasan APBD 2020.