Selasa 15 Oct 2019 14:36 WIB

Rini Rombak Direksi Perum Perindo

Status Farida Mokosompit didefinitifkan menjadi Direktur Utama Perum Perindo.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (15/10). Melalui SK itu, Farida Mokosompit statusnya didefinitifkan menjadi Direktur Utama Perum Perindo. 

Melalui SK-216/MBU/10/2019 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Rini mengalihkan penugasan Arief Guntoro yang semula menjadi Direktur Keuangan menjadi Direktur Operasional Perum Perindo menggantikan Farida. Melalui SK tersebut pula, Rini juga mengangkat Mukhamad Taufiq sebagai Direktur Keuangan Perum Perindo.

"Transformasi akan terus kami lakukan, sekaligus sebagai upaya peningkatan kepercayaan terhadap seluruh stakeholders Perum Perindo," kata Direktur Utama Perum Perindo yang baru, Farida Mokodompit, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/10). 

Dia mengatakan dengan disahkannya jajaran direksi ini, Perindo akan terus berupaya melaksanakan transformasi dan sosialisasi penerapan GCG kepada seluruh sumber daya manusia (SDM). Hal itu agar kinerja Perum Perinso semakin berkembang sebagai salah satu perusahaan BUMN Perikanan yang terpercaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Farida Mokodompit saat masih menjabat sebagai Direktur Operasional Perum Perindo, Senin (7/10) lalu. Farida dipanggil sebagaj saksi dalam penyidikan kasus suap kuota impor ikan tahun 2019.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yamnj Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebegai penerima suap dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee sebesar Rp 1.300 untuk setiap kilogram (kg) ikan yang diimpor 'frozen pacific mackarel' ke Indonesia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement