REPUBLIKA.CO.ID, Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia masih menjadi sorotan. Persoalan ini tak lepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.
Jumlah Fintech Ilegal di Indonesia:
1.486 entitas*
Empat Langkah Terhindar dari Transaksi Bodong Fintech
1. Cek legalitas perusahaan fintech
Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.
Keterangan:
*) Data Januari 2018-Oktober 2019
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)