Rabu 16 Oct 2019 12:43 WIB

Urgensikah Amendemen UUD 1945 Dilakukan Saat Ini?

Masyarakat yang bisa menilai urgensi amendemen UUD 1945.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: mpr
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merencanakan mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat ditanya mengenai ugensi amendemen tersebut dilakukan, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan yang paling mengetahui urgensinya yaitu masyarakat itu sendiri.

"Yang paling mengetahui urgensinya adalah masyarakat. Jadi, saya kembalikan kepada masyarakat apakah saat ini sudah urgen dilakukan atau tidak. Nanti kita tampung suara itu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Baca Juga

Selain itu Bamsoet juga merespon penelitian yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam hasil kajiannya, SMRC menganggap amendemen belum mendesak untuk dilakukan saat ini.

"Soal desak dan tidak mendesak nanti kita putuskan," ujar Bamsoet.

Ia juga memastikan bahwa amendemen tidak menjadi bola liar. Dirinya menegaskan bahwa MPR tetap terbuka dengan berbagai masukan seluruh pihak.

Sebelumnya peneliti SMRC Sirajuddin Abbas mengungkapkan alasan belum urgensinya amendemen baik sebagian maupun menyeluruh dilakukan saat ini. Pasalnya negara sedang mengalamai kemajuan dalam pembangunan nasional.

"Dalam survei kami (SMRC) selalu kita tanyakan. Hasilnya, masyarakat berpandangan negara berjalan ke arah yang benar," kata SIrajuddiin.

Selain itu, Sirajuddin juga mengkritisi terkait pembahasan amendemen yang dinilai tidak melibatkan masyarakat. Seharusnya, kata Sirajuddin, pembahasan amendemen juga melibatkan masyarakat.

"Sehingga para akademisi, aktivis, bisa terlibat dalam pembahasan itu," tuturnya.

Wacana amendemen semakin kencang bergulir sejak pimpinan MPR dilantik. Pimpinan MPR beberapa kali menyampaikan bahwa amendemen tersebut menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari MPR periode lalu.

Adapun poin-poin rekomendasi amandemen tersebut antara lain pentingnya pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPR, penataan sistem presidensial. Selain itu penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaa permasyarakatan 4 pilar dan ketetapan MPR.

Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa partai justru mewacanakan sejumlah hal. Seperti misalnya Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang sama-sama setuju agar amendemen tidak hanya dilakukan terbatas, melainkan secara keseluruhan. Sementara PDIP ingin agar GBHN kembali dihidupkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement