Kamis 17 Oct 2019 23:41 WIB

Tak Terbukti Konsumsi Narkoba, Vicky: Ini Pelajaran

Berdasarkan hasil tes urine menunjukan Vicky tidak mengonsumsi narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
 Vicky Nitinegoro
Foto: Shelbi Asrianti/Republika
Vicky Nitinegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah membebaskan artis Vicky Nitinegoro setelah sempat diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine menunjukan Vicky tidak mengonsumsi narkoba. 

Baca Juga

Pantauan Republika, Vicky terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.48 WIB. Vicky tampak mengenakan jaket hoodie berwarna hitam.

"Saya berterima kasih banget sama Kapolda Metro Jaya dan polisi narkoba karena telah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati," kata Vicky.

Vicky juga menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak terkait dugaan kasus yang menimpanya. "Mohon maaf sebesar-besarnya telah membuat resah kalian," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi melepaskan artis Vicky Nitinegoro setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti tidak mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, menunjukkan Vicky negatif mengonsumsi narkoba. Selain itu, jelas Argo, darj hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) menyatakan, barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) milik Vicky yang turut diamankan tidak mengandung narkoba.

"Setelah pemeriksaan dan tes urine, hasilnya (tes urine) negatif. Cairan vapenya juga negatif narkotika. Makanya untuk VN, kita kembalikan ke orang tua," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Vicky diketahui ditangkap bersama dua rekannya yakni AC dan AN, di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Dari ketiganya, polisi telah menetapkan AC sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sebab, AC terbukti positif mengonsumsi narkoba dan memiliki cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba golongan satu, jenis gorilla.

AC dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement