REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengharapkan Presiden dapat segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Keuangan RI. Apabila hal tersebut tercapai, Baznas akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah per tahun.
Selain itu juga, diharapkan Pemerintah akan memberi kemungkinan pada pelaksanaan Amandemen atas Undang-Undang No. 23 pada 2011 Tentang Zakat.
Baznas juga dalam dua tahun ini melakukan kajian Indeks Kesejahteraan untuk mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada mustahik. Dari hasil penelitan tersebut, diharapkan Pemerintah semakin memberikan perhatian penuh pada pelaksanaan pengumpulan zakat dari seluruh penduduk Muslim Indonesia, salah satunya yakni dengan mempercepat Perpres Zakat ASN.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik mengatakan, kajian Indeks Kesejahteraan menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah. Ini adalah kontribusi Baznas terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. Baznas berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah di mana zakat merupakan salah satu bagian pentingnya.
"Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks Kesejahteraan ini," kata dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, pada Kamis.
Ia mengajak masyarakat untuk turut mengontrol kinerja Baznas melalui kajian-kajian serupa. Masyarakat termasuk kalangan kampus bisa ikut menguji hasil lapangannya dengan melakukan riset menggunakan alat ukur yang sama yaitu Indeks Kesejahteraan Baznas.
"Melalui Indeks Kesejahteraan Baznas memotret program penyaluran zakat dalam kategori baik dengan nilai 0,71. Dari sisi pendapatan, definisi baik ini berarti, bahwa para mustahik yang menerima dana zakat telah berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah, bahkan sebagian bisa jadi ada di atas nishab, dengan 4.000 sample mustahik yang mendapatkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui Baznas dari 140 ribu mustahik penerima manfaat zakat," kata Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor.
Kajian Indeks Kesejahteraan menggunakan tiga ukuran kesejahteraan, yakni Cibest (Center of Islamic Business and Economic Studies) dengan ukuran material dan spiritual. Human Development Indeks dengan ukuran pendidikan, dan kesehatan, serta kemandirian.
Ukuran Indeks Kesejahteraan Baznas berkisar antara nol sampai dengan satu yang terbagi dalam lima urutan kategori yaitu tidak baik, kurang baik, cukup baik, baik dan sangat baik.