REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengharapkan Presiden dapat segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Keuangan RI. Apabila hal tersebut tercapai, Baznas akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah per tahun.
Selain itu juga, diharapkan Pemerintah akan memberi kemungkinan pada pelaksanaan Amandemen atas Undang-Undang No. 23 pada 2011 Tentang Zakat.