Sabtu 19 Oct 2019 11:54 WIB

Tim Saber Pungli OTT Seorang ASN Pemkot Padang

Polisi mengamankan uang senilai Rp 33 juta

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Tim Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menjaring seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkaran Pemerintah Kota Padang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (18/10). ASN tersebut diketahui berinisial JN. Ia tertangkap bersama pemberi suap dengan inisial IZ terkait pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Tim Saber Pungli Polda Sumbar menangkap JN dan IZ di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin Padang sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dua orang yang kita amankan di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang Jalan M Yamin Padang, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB," kata Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Rahmadi Sabtu (19/10).

Rahmadi menjelaskan JN adalah ASN yang berada di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Sementara IZ adalah pihak swasta yang kerap mengurus BPHTB. Polisi mengamankan uang senilai Rp 33 juta yang semula hendak digunakan JN dan IZ untuk transaksi pengurusan BPHTB.

Selain itu,Tim Siber juga mengamankan dokumen permohonan BPHTB.

Rahmadi menyebut saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polresta Padang. Polda menyerahkan ke Polresta untuk pengembangan lebih lanjut.

"Selanjutnya kita serahkan ke Polresta Padang," ujar Rahmadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement