REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor peran Jefri Nichol akan menjalani sidang tuntutan Senin (21/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sidang tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/10) lalu, tetapi ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum atau JPU belum siap.
"Iya sidang Jefri Nichol terdaftar hari ini, memasuki agenda putusan," kata petugas resepsionis di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi pada sidang pedana mendakwa Jefri dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Jefri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada akhir Juli (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan, Jefri juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.