REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Staf ahli Bupati Kudus Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati membeberkan aliran dana terkait suap menjerat sang bupati. Keduanya menjadi saksi dalam sidang terdakwa penyuap Bupati M Tamzil dan pelaksana tugas sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10).
Agoes yang juga menjadi tersangka kasus yang sama menjelaskan, uang dari Shofian diberikan sebanyak tiga kali. Pemberian pertama, kata dia, pada sekitar Februari 2019 sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut sebagai imbalan agar Shofian mendapat jabatan yang baru. "Uka menyampaikan kalau ada temannya yang mau pindah. Seingat saya nitip Rp 150 juta," kata Agoes.
Pemberian kedua sebesar Rp 200 juta berkaitan dengan keperluan Shofian yang ingin istrinya juga mendapat jabatan di tempat baru. Pemberian ketiga sebesar Rp 200 juta sebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya. Sesaat setelah pemberian terakhir itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Namun, KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 145 juta.
Agoes mengaku tidak mengetahui ke mana sisa uang pada pemberian ketiga tersebut. Dari tiga kali pemberian uang itu, Agoes mengaku hanya menerima bagian Rp 10 juta. Ia juga menyakini Bupati Tamzil mengetahui asal uang tersebut dari Akhmad Shofian.
Meski sama-sama membenarkan aliran dana, Uka Wisnu Sejati menyebut jumlah uang yang berbeda. Anggota Polres Kudus ini mengaku uang dari Akhmad Shofian diberikan tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 250 juta.
Uka menjelaskan, pemberian pertama sekitar Februari 2019, uang yang disetor terdakwa sebesar Rp 225 juta. Jumlah tersebut kemudian ditambah sebesar Rp 25 juta sepekan setelah penyerahan yang pertama.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan Rp 250 juta yang berkaitan dengan keinginan terdakwa agar istrinya juga dimutasi ke jabatan yang baru. Kemudian pemberian ketiga sebesar Rp 250 juta sebagai pelunasan pemberian sebelumnya.
"Pak Agoes Suranto minta lagi Rp 250 juta. Katanya untuk mengatur istri Pak Akhmad Shofian," kata Uka dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono itu.
Ia juga mengaku pernah menyampaikan langsung keinginan Shofian kepada Bupati Tamzil. Namun, ia akhirnya memutuskan meminta bantuan Agoes Soeranto karena dinilai memiliki kedekatan dengan Bupati Tamzil.
Uka mengatakan, seluruh uang pemberian terdakwa tersebut diserahkan kepada Agoes Soeranto. Uka mengaku kecipratan total Rp 75 juta dari tiga kali pemberian tersebut. Uka juga mengakui dimintai tolong oleh Shofian terkait jabatan.
Pada pemberian terakhir sebelum OTT KPK, Uka mengaku masih memperoleh bagian Rp 25 juta. Uka mengungkapkan sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada penyidik KPK.
Sementara, Rp 50 juta lainnya telah dipakai untuk membeli motor jenis trail. "Beli sepeda motor trail harga Rp 31 juta. Kemudian untuk modifikasi itu habis semua," kata dia.
KPK menetapkan Tamzil, Akhmad Sofyan, dan Agus Soeranto sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus setelah terjaring OTT pada Jumat (26/7). Tamzil merupkan residivis kasus korupsi. Saat menjabat bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan divonis satu tahun 10 bulan penjara. n antara ed: ilham tirta