Kamis 24 Oct 2019 14:00 WIB

Demo Driver Ojol, Grab PHK Sepihak Saja?

Grab mengatakan langkah memutus hubungan kemitraan pengemudi sesuai prosedur

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Demo Driver Ojol, Grab PHK Sepihak Saja?. (FOTO: Dimas Ardian/Bloomberg)
Demo Driver Ojol, Grab PHK Sepihak Saja?. (FOTO: Dimas Ardian/Bloomberg)

Warta Ekonomi.co.id, Yogyakarta -- City Manager Grab Yogyakarta Hervy Deviyanto mengatakan langkah memutus hubungan kemitraan atau suspend dengan sejumlah pengemudi mitra Grab selama ini telah dilakukan dengan prosedur yang transparan dan bertahap.

Hervy menyampaikan jawaban Manajemen Grab Yogyakarta atas aksi demo para pengemudi Grab di Kantor Grab Perwakilan Yogyakarta, di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (22/10).

Baca Juga: Persaingan Ride Hailing Belum Usai, Grab Selamati Nadiem Jadi Menteri

"Ada tahapannya karena kami juga ingin fair kepada mitra pengemudi," kata Hervy Deviyanto dalam keterangan tertulis, di Yogyakarta, Rabu.

Hervy menjelaskan Manajemen Grab telah menyusun mekanisme yang transparan dan bertahap untuk sampai pada keputusan suspend atau pemutusan kemitraan.

Pemutusan kemitraan ditujukan bagi pengemudi yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Saat ada pelanggaran, mitra pengemudi akan menerima notifikasi di aplikasinya.

Menurut dia, apabila notifikasi itu diabaikan dan mitra kembali melakukan pelanggaran, maka mitra akan kembali dinonaktifkan sampai datang ke Grab Driver Center untuk menandatangani surat pernyataan.

"Jika setelah itu mitra masih melakukan pelanggaran lagi, maka secara sistem dia akan mengalami pemutusan kemitraan," kata dia pula.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement