Senin 28 Oct 2019 09:39 WIB

Mau Nyalon Jadi Wali Kota Depok? Ini Syaratnya

Calon perseorangan terbuka lebar ikut di Pilkada Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- KPU Kota Depok menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran wilayah Kecamatan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kota Depok 2020.

Bagi bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan kurang lebih 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir, yang diketahui berjumlah 1.309.338 jiwa.

"Dengan kata lain, jumlah minimum dukungan yaitu 85.107 Jiwa," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, di Kantor KPU Kota Depok, Ahad (27/10).

Dukungan dibuat dalam bentuk surat yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E - KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

"Ini untuk membuktikan bahwa, pendukung tersebut adalah penduduk yang tinggal di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum sebelumnya," jelas Nana.

Dia menambahkan, untuk aturan-aturan pada Pilkada Kota Depok 2020 masih sama seperti pilkada sebelumnya yaitu mengacu pada UU No 10 tahun 2016.

"Kalau Pilkada tahun lalu (Pilgub, Pilpres, Pileg 2018) mengacu pada UU No 7 tahun 2017, nomenklatur memang mengalami perubahan tapi tidak banyak hanya satu dua saja. Tapi, tidak berpengaruh besar," tuturnya.

Selain itu, sebagai tahapan awal Pilkada Kota Depok, KPU Kota Depok juga telah melakukan sosialisasi pesta demokrasi tersebut bersama stakeholder pemerintahan yang berwenang yaitu Kesbangpol, kepada para pemilih pemula.

Berdasarkan data jumlah pemilih pemula di Kota Depok pada DPT tahun lalu  mencapai kurang lebih 24.000. Jumlah tersebut, diperkirakan bertambah pada Pilkada 2020 mendatang, pasalnya banyak generasi milenial yang bertambah usia (berumur 17 tahun).

"Kemudian, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan jelang Pilkada Kota Depok 2020. Rencananya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Forkopimda. Waktunya, nanti kita sesuaikan dengan mereka," tegas Nana.

Menurut Nana, proses tersebut sangatlah penting sebab KPU Kota Depok ingin mengedepankan sistem transparasi dalam tahapan Pilkada. "kita ingin menyampaikan progres persiapan dalam melaksanakan kegiatan PIlkada Kota Depok 2020," jelasnya.

Selanjutnya, bagi Bakal Calon yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan bisa menyerahkan persyaratan pencalonan pada Desember 2019 hingga Maret 2020. "Untuk Januari 2020 mendatang, akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS. Dilanjutkan, pendaftaran calon (partai) dari Februari hingga Juni 2020. Pada Juli 2020 penetapan pasangan calon, kemudian pada Agustus 2020 masa kampanye dan pencoblosan pada September 2020," pungkas Nana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement