REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (28/10). Kedatangannya ke Kantor Gubernur guna menyampaikan permohonan untuk nonaktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur.
Hal ini dilakukan karena sudah ditunjuk sebagai Menkopolhukam beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo. Mahfud nonaktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur DIY hingga masa jabatannya sebagai Menkopolhukam habis.
"Empat hari lalu saya diangkat menjadi Menkopolhukam, maka saya resmi menghadap gubernur sore hari ini untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya," kata Mahfud di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/10).
Non aktif sebagai Dewan Pertimbangan Gubernur DIY, juga sebagai tanggung jawab. Sebab, berdasarkan keputusan presiden, katanya, tidak boleh rangkap jabatan di lingkup pemerintahan.
"Menurut kontrak saya dengan presiden, selama menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsi. Kalau non aktif kan tidak mengganggu juga," ujarnya.