REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, tempat penampungan air permanen dibutuhkan untuk mengantisipasi kekurangan air saat kemarau. Terlebih, di beberapa daerah di DIY, terus terjadi kekeringan tiap adanya kemarau.
Sehingga, masyarakat pun kekurangan air bersih tiap kemarau. Untuk itu, pihaknya akan merekomendasikan pembangunan penampungan air ini dalam anggaran 2020.
"Untuk anggaran 2020 kami merekomendasikan pembangunan fasilitas empat bak penampungan air secara permanen," kata Eko di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, usai meninjau sekaligus memberikan bantuan air bersih di Kabupaten Kulonprogo, Senin (28/10) kemarin.
Eko menjelaskan, saat meninjau kekeringan dan menyalurkan air bersih di Kulonprogo, masyarakat berharap agar Penda membangun penampungan air permanen. Sebab, selama ini hanya ada penampungan air yang bersifat sementara.
Selain itu, masyarakat pun diajak dan didorong untuk lebih mencintai lingkungan. Yakni dengan tidak menebang pohon sembarangan dan menghemat penggunaan air.
"Perlu menghemat penggunaan air, selain meminimalisir alih fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi yang lain," katanya.
Air bersih yang disalurkan sendiri mencapai 20 ribu liter. Wakil Ketua Komisi A, Suwardi mengatakan, untuk bantuan air bersih hingga saat ini tersedia 1.500 tangki.
Yang mana, sudah disalurkan 1.200 tangki. Untuk sisanya yakni 300 tangki akan segera disalurkan ke desa yang belum menerima bantuan air bersih.
"Kami kira jumlah itu cukup mengingat kemarau tinggal sebentar lagi sesuai perkiraan BMKG," katanya.
Pembangunan fasilitas penampungan air secara permanen, lanjut Suwardi, memang sangat diperlukan. Hal ini mengingat kondisi geografis yang tudak memungkinkan tangki pengangkut air bersih sampai ke titik akhir yang membutuhkan air bersih.
Sekretaris Komisi A, Retno Sudiyanti menegaskan, pentingnya membangun berbagai fasilitas tersebut serta akses jalan daapt memudahkan penyaluran bantuan air bersih ke depannya.
"Kami juga sangat mendorong penerbitan Perdes yang memang sangat diperlukan sebagai payung hukum," kata Retno.