REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyatakan akan mengkonfrontasi calon kapolri Komjen Idham Aziz soal temuan Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menemukan fakta bahwa Polri melanggar HAM dalam penanganan demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada akhir September lalu. Nasir menyampaikan, hak azasi manusia harus menjadi komitmen Idham Aziz.
"Nanti kita juga akan tagihlah kepada calon Kapolri yang akan menjalani fit and proper test di Komisi III bagaimana perspektif beliau terkait dengan penegakan hukum dan Hak Azasi manusia, bagaimana perspektif beliau dengan temuan Komnas HAM tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Selasa (29/10).
Aziz diharapkan dapat memperbaiki kinerja Polri sebelumnya yang berdasarkan data Komnas HAM terbukti melakukan pelanggaran HAM. "Kami minta komitmen calon Kapolri ini soal penegakan supremasi hak asasi manusia, ke depan kita ingin ke Polri itu lebih Humanis dalam mengantisipasi para pengunjuk rasa," ujar Nasir.
Temuan Komnas HAM itu, menurut Nasir, menjadi penting karena seharusnya, polisi itu punya mengayomi melindungi dan melayani warga. Namun, ketika temuan Komnas HAM menyatakan Polri telah melanggar HAM, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi calon Kapolri baru yang menggantikan Tito Karnavian.
"Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus serius ditangani, kemudian dicari solusi Bagaimana ke depan kalaupun ada pelanggaran tidak bersifat dalam arti tidak diurus pada pelanggaran hak asasi manusia," ujar poltikus PKS ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran prinsip dan norma HAM dalam penanganan kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Polri dianggap melakukan perendahan harkat dan martabat masyarakat sipil dan anak-anak dalam menangani massa anarkistis.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz. (Republika)
Komnas HAM tak menerima alasan Polri yang menyebut anak buahnya kelelahan sehingga melakukan aksi brutal. Penilaian itu menjadi satu dari tujuh kesimpulan hasil kerja lima bulan Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPFP)21-23 Mei Komnas HAM.
Wakil Ketua TPFP Beka Ulung Hapsara menegaskan, ada dua kasus yang menunjukkan Polri melanggar HAM saat penanganan kerusuhan 21-23 Mei. Pertama, pembiaran terhadap personel Polri yang brutal dalam melakukan penyisiran dan penangkapan di beberapa titik aksi anarkistis.
Beka mengatakan, aksi para personel keamanan itu terekam dalam banyak video amatir dan profesional yang TPFP dapat selama proses investigasi. Seperti kasus di Kampung Bali, di kawasan Jalan Sabang, Jalan Kota Bambu Utara, dan saat aksi pembakaran pos penjagaan Brimob di Jalan KS Tubun.
"Tindakan anggota Polri sewenang-wenang dan merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan terhadap warga dan masyararakat, juga terhadap anak-anak dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Beka di kantor Komnas HAM, Senin (28/10).
Menurut dia, penggunaan kekuatan yang berlebihan itu tidak selaras dan bertentangan dengan UU HAM (39/1999). Pun, tindakan represif anggota kepolisian tersebut melanggar Perkapolri 8/2009 yang mengharuskan penegakan hak asasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.