REPUBLIKA.CO.ID, Transfusi darah menjadi kebutuhan tak terelakkan bagi sebagian pasien. Kebutuhan darah tentu disuplai dari para pendonor darah dengan ragam latar belakang agama. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang Muslim sakit kemudian harus mentransfusi darah tetapi yang tersedia adalah darah dari orang selain Muslim. Bagaimana hukum seorang Muslim ditransfusi darah dari orang selain Muslim? Ada yang bilang haram karena jasad orang kafir itu najis. Benarkah?
Jawaban atas pertanyaan di atas disampaikan Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat sebagai berikut:
Para ulama sepakat bahwa darah adalah benda najis. Semua imam mazhab menyatakan hal yang sama dalam hal ini. Namun mereka mengatakan bahwa darah yang najis itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis. Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagai-mana kita shalat, thawaf dan sebagainya?
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis. Kalau pun ada ungkapan di dalam Alquran tentang kenajisan orang kafir, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi. Mengapa para ulama mengatakan demikian?
Karena melihat konteks ayat itu yang sedang menjelaskan keharaman orang kafir memasuki wilayah tanah haram di Makkah. Maka ketika orang-orang musyrik itu dikatakan najis, adalah makna majazi.
Seolah-olah mereka itu benda najis yang tidak boleh memasuki wilayah yang suci. Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur. Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang Muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.