REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative Amerika Serikat (AS) hampir menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberikan hukuman kepada Turki. Undang-undang bipartisan itu akan memberikan sanksi atas operasi militer Turki ke utara Suriah sejak 9 Oktober lalu.
Kantor berita Associated Press, Rabu (30/10) melaporkan anggota parlemen AS akan segera menggelar pemungutan suara undang-undang tersebut. Pemungutan suara ini dilakukan tiga pekan setelah Presiden AS Donald Trump menarik pasukan AS dari Suriah.
Langkah tersebut dianggap membukakan pintu bagi Turki untuk menggelar serangan ke wilayah perbatasan Suriah. Turki memukul mundur pasukan Kurdi yang sudah lama bersekutu dengan tentara AS dalam pertempur melawan ISIS.
Undang-undang ini mencerminkan sikap Partai Republik dan Demokrat terhadap keputusan Trump menarik pasukan AS dari utara Suriah. Menurut kedua partai, langkah Trump memperlemah pengaruh AS di kawasan.
Undang-undang ini akan melarang hampir semua penjualan senjata AS ke Turki. Selain itu, juga akan membuat AS memberikan sanksi kepada orang asing yang berusaha mengirimkan peralatan militer Turki.
Undang-undang ini juga akan memblokir aset pejabat tinggi Turki di AS. Mereka juga akan dilarang terbang ke AS.