Kamis 31 Oct 2019 05:00 WIB

Gelak Tawa Warnai Sidang Nunung dan Suami

Nunung jelaskan caranya mengajak suami untuk pakai sabu.

Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelak tawa pengunjung sidang sempat mewarnai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Gelak tawa pengunjung sidang terjadi saat hakim Djoko Indiarto menanyakan kepada Nunung dan suami siapa yang mengajak pertama kali mengkonsumsi sabu. "Yang ngajak pertama kali pakai pada Maret itu siapa?," tanya Djoko kepada Nunung dan suaminya.

Baca Juga

"Saya," jawab Nunung.

"Tapi kok malah artisnya, bukan manajernya," tanya Djoko lagi.

"Saya yang duluan ngajak," kata Nunung lagi.

"Gimana cara ngajaknya? Yan make yok," tanya Djoko lagi.

Lalu Nunung menjelaskan cara dia mengajak suaminya untuk mengonsumsi sabu supaya dia bisa melek saat bekerja.

Nunung beralasan mengonsumsi sabu untuk alasan pekerjaan karena kurang tidur bekerja dari pagi sampai malam dan pagi lagi. Hal itu tentu membutuhkan stamina tambahan.

Hakim Djoko lantas menanyakan kepada Iyan sebagai manajer Nunung apakah tidak mengingatkan artisnya yang juga istrinya untuk tidak mengonsumsi sabu tersebut.

"Mas Iyan enggak pernah mengingatkan istrinya?" tanya Djoko.

"Sering ingatkan," kata Iyan ditimpali Nunung.

"Kenapa ikut makai juga," tanya Djoko lagi.

"Iya, karena kalau istri yang ditangkap tidak ada temennya, biar berdua," kata Iyan beralasan disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Djoko kembali menanyakan kepada Iyan, sebagai manajer tidak perlu syuting seperti artis, sehingga bisa memanfaatkan waktu untuk istirahat ketika istrinya syuting.

Iyan menjawab dia tidak bisa istirahat karena menemani istri syuting, menunggunya sampai selesai. "Enggak bisa, harus nungguin saat syuting," kata Iyan.

"Saya kalau lagi syuting tidak liat dia (Iyan) saya marah, kan kalau ada suami jadi semangat," kata Nunung menimpali.

Hakim Djoko kembali menanyakan, kalau alasan keduanya menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina mengapa menggunakan cara yang salah.

Ia menyarankan untuk menggunakan jamu yang diiklankan oleh Mbah Marijan.

"Karena sama-sama ingin meningkatkan stamina yah. Pakai kuku bima yang kayak Mbah Marijan, emang enggak bisa?," tanya Djoko.

"Kan itu untuk laki-laki," jawab Nunung yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Pada akhir kesempatannya, hakim Djoko mengingatkan Nunung dan suaminya untuk menyudahi semuanya dan menjadikan peristiwa ini sebagai pertama dan yang terakhir.

Usai menjalani persidangan, Hakim menutup sidang dan menundanya minggu depan, Rabu tanggal 5 November 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasiyang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement