Jumat 01 Nov 2019 19:17 WIB

Soal Larangan Cadar, Ini Respons Wapres Ma'ruf

Maruf menilai larangan cadar di instansi pemerintah untuk penegakkan disiplin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal wacana larangan menggunakan cadar dan niqap di instansi Pemerintah.

Menurut Ma'ruf, aturan larangan cadar di instansi Pemerintah demi penegakan disiplin. Pasalnya, setiap instansi Pemerintah memiliki aturan dalam berpakaian.

Baca Juga

"Masalah cadar itu kan mungkin ada keinginan supaya pemerintah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin,” ujar Ma’ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Ma'ruf, pemerintah saat ini juga terus berupaya menangkal paham radikalisme. Karena itu, ia pun tidak menampik, aturan itu bagian dari upaya menangkal paham radikalisme di instansi Pemerintah. Sebab, paham radikalisme saat ini tidak selalu dalam bentuk kekerasan tetapi juga ideologi.

"Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal, karena dia ingin menggunakan. Ada juga kelompok ideologis. radikalisme ideologis. Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Facrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan yang melarang seseorang menggunakan cadar atau niqab. Fachrul menyebut dirinya hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan hadis.

Ia juga membantah jika Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi. Akan tetapi, jika ditanya apakah cadar atau niqab digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai non-PNS di intansi pemerintah maka itu jelas dilarang.

"Kalau intansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh," katanya.

Facrul merincikan, yang tidak boleh digunakan saat masuk intansi pemerintah itu pertama adalah helm. Kedua menggunakan sesuatu yang dapat menutupi mukanya.

"Pakai helm, pakai yang mukanya gak kelihatan tapi saya gak sebut cadar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement